Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

SIMBG

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan sebagai portal untuk melaksanakan proses penyelenggaraan dan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program SIMBG ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 (Pasal 326) mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dibina oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk melakukan pengurusan pengajuan PBG,
diharapkan sudah menyiapkan berkas berkas di bawah ini :

    Dokumen Umum

    1. KTP
    2. Informasi Rencana Kota (IRK) yang dapat diunduh di jakartasatu.jakarta.go.id

    Surat Kepemilikan Tanah

    1. Sertifikat / Girik / Akta Jual Beli
    2. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung

    Data Ketentuan Teknis Tanah

    Merupakan gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area / persil yang akan dibangun

    Data Teknis Arsitektur

    1. Gambar situasi
    2. Rencana tapak
    3. Denah
    4. Potongan
    5. Tampak
    6. Detail Bangunan gedung dan spesifikasi teknis

     

Berikut Merupakan tata cara
mengurus pengajuan PBG lewat SIMBG :

    1. Pemohon melakukan pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

      Pemohon mengunduh kelengkapan dokumen teknis bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

    2. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh Operator Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sekretariat)

      Bila dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, pengawas Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan penugasan kepada Tim Profesi Ahli / Tim Penilai Teknis sekaligus menyusun jadwal konsultasi kepada pemohon.

    3. Konsultasi dan Pemeriksaan Dokumen Standar Teknis oleh Tim Profesi Ahli / Tim Penilai Teknis

      Pengawas dari Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan pengisian hasil konsultasi bila dokumen teknis yang diajukan sudah sesuai dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap perhitungan teknis retribusi.

    4. Perhitungan Teknis Retribusi oleh Pengawas Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sekretariat)

      Sebelum dilakukan validasi penetapan retribusi, pemohon akan diminta untuk mengkonfirmasi kesanggupan membayar retribusi.

    5. Penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis oleh Kepala Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

      Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) disampaikan oleh Operator Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Pemohon.

    6. Pemohon melakukan pembayaran Retribusi

      Bukti pembayaran Retribusi akan diverifikasi oleh Pengawas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

    7. Validasi dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kepala Dinas PMPTSP

      Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pemohon.

Informasi Lebih Lanjut